Wow Ternyata!! Penerbitan SKCK Prabowo Dibenarkan Mabes Polri
Netizen Now. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atas nama Prabowo yang
akhir-akhir ini banyak beredar disosial media, Mabes Polri membenarkan
adanya penerbitan untuk Prabowo Subianto Ketua umum Gerindra. Dimana
SKCK tersebut akan digunakan untuk melengkapi administrasi pendaftaran
Pilpres 2019 mendatang.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan siapapun pun yang mengajukan SKCK dan memenuhi syarat pasti dilayani.
“Mabes Polri memang mengeluarkan itu kemarin sore. Masyarakat mana pun dari elemen mana pun yang mengajukan SKCK, bila memenuhi syarat formal kita akan layani,” jelas Iqbal ketika ditemui awak media
Surat tersebut adalah penanda bahwa seseorang tak tersandung masalah hukum.
Dengan kata lain, terbitnya SKCK itu disebut Iqbal menyatakan Prabowo bersih dari perbuatan melawan hukum.
“Jadi kalau kita mengeluarkan itu artinya tidak ada hambatan dalam criminal record, bersih dari tindakan melawan hukum,”kata dia.
Lebih lanjut, SKCK Prabowo yang dikeluarkan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri itu berlaku sejak 24 Juli 2018 hingga 24 Januari 2019.
Meski tahapan pemilu masih panjang, Polri memastikan Prabowo tak perlu membuat SKCK kembali, karena surat itu hanya digunakan untuk kepentingan pendaftaran.
Hingga saat ini, Iqbal mengatakan belum ada yang mengajukan SKCK untuk pendaftaran Pilpres selain Prabowo.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan siapapun pun yang mengajukan SKCK dan memenuhi syarat pasti dilayani.
“Mabes Polri memang mengeluarkan itu kemarin sore. Masyarakat mana pun dari elemen mana pun yang mengajukan SKCK, bila memenuhi syarat formal kita akan layani,” jelas Iqbal ketika ditemui awak media
Surat tersebut adalah penanda bahwa seseorang tak tersandung masalah hukum.
Dengan kata lain, terbitnya SKCK itu disebut Iqbal menyatakan Prabowo bersih dari perbuatan melawan hukum.
“Jadi kalau kita mengeluarkan itu artinya tidak ada hambatan dalam criminal record, bersih dari tindakan melawan hukum,”kata dia.
Lebih lanjut, SKCK Prabowo yang dikeluarkan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri itu berlaku sejak 24 Juli 2018 hingga 24 Januari 2019.
Meski tahapan pemilu masih panjang, Polri memastikan Prabowo tak perlu membuat SKCK kembali, karena surat itu hanya digunakan untuk kepentingan pendaftaran.
Hingga saat ini, Iqbal mengatakan belum ada yang mengajukan SKCK untuk pendaftaran Pilpres selain Prabowo.
Comments
Post a Comment